PT Krisrama Vs John Bala: Gagal Berdamai, Suara Tinggi, Saling Tunjuk, Sepakat untuk Tidak Bersepakat
MAUMERE,dewadet.com-Sepenggal lakon disajikan dalam restorative justice (RJ) menyelesaikan dugaan tindak pidana penyerobotan lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT Krisrama Nangahale di Kecamatan Talibura, Kabupaten Sikka, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Jumat siang, 19 Juni 2026 di Aula Polres Sikka di Jalan Ahmad Yani, Kota Maumere.
Sesuai surat undangan mediasi ditandatangani Direktrur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTT, Kombes Sigit Haryono, SIK, SH, MH, undangan ditujukan kepada pelapor, korban, tersangka dan para pihak.
Pelapor dan korban PT Krisrama, tersangka Antonius Yohanes Bala SH, alias John Bala, dan para pihak. Kepala Dinas Perumahan dan Pertanahan Sikka, Konstansia Arankoja, Kabag Hukum Setda Sikka, Kapolsek Waigete, dan Kapospol Talibura, Pemerintah Kecamatan Waigete dan Kecamatan Talibura, Kantor ATR/BPN Kabupaten Sikka, Kanwil BPN NTT, dan juga rohaniwan.
Dua kubu berperkara, manajemen PT Krisrama dengan John Bala didampingi Yudi Kurnia, dan Dewi Kartika dari Jakarta.
Baca juga:1000 Warga Kabupaten Sikka Akan Terima Pembagian Lahan Eks HGU dan Eks Kawasan Hutan
Di dalam ruang mediasi, kursi dan meja menempatkan mereka duduk saling berhapan-hadapan.
Pertemuan tersebut tertutup untuk media. Penyidik Subdit II Hardabanglah Ditreskrimum Polda NTT, AKP Yames Jems Mbau, SH, dan penyidik pembantu, AKP Yustina Tince, SH memandu mediasi ditemani Kepala BPN dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Sikka.
Humas PT Krisrama, Paul Papo Belang, usai pertemuan itu membeberkan suasana di dalam aula. Semula, suasana berlangsungadem. Keadaanya berubah menjadi tegang ketika pelapor Romo Ephivanus Markus Nale Rimo, S.Fil, SH,MH diberi kesempatan menyampaikan materi yang akan dicatat di dalam berita acara mediasi. Romo Ephi Rimo, selaku pelapor menyatakan RJ selaras ketentuan KUHP (baru).
Gagasan Romo Ephi Rimo, kata Paul, tak sejalan John Bala, terlapor atau tersangka. Ia menyatakan keberatan, mengaku tidak pernah mengajukan permohonan melakukan RJ.
Baca juga:PT Krisrama Tidak Laporkan John Bala Serobot Lahan HGU Nangahale
“Mereka juga mau mengarahkan penyelesaian konflik agraria secara menyeluruh sesuai dengan rekomendasi rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI di Jakarta tangga 18 Mei 2026,” kata Paul.
“’Minta perkara digelar ulang di Mabes Polri bukan di Polda NTT. Polda NTT dan PT Krisrama tidak maulah. Bahkan ketika mau diprint, ada telpon masuk, dari pihak mereka akhirnya batal RJ,” Paul menambahkan.
Kubu John Bala menyatakan upaya kriminalisasi kepadanya dihentikan. Bahkan, semua kasus yang berhubungan dengan tanah ulayat di Nangahale dihentikan dengan mendorong pengakuan terhadap masyarakat adat.
Ibu kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Sikka, Kontansia Tupa Arankoja menolak gagasan ini. Di Sikka tidak ada Perda atau ketentuan apapun yang mengatur tentang masyarakat adat.
Baca juga:Tatapan Kosong Nikodemus di Lahan HGU, Tak Diakomodir Re-distibusi Tanah
Kehadiran Paul Papo, diakuinya juga dipersoalkan kubu John Bala dan utusan Konsorsium Masyarakat Adat (KPA) Jakarta, meski dia juga mengantongi undangan hadir mediasi.
“Saya suara tinggi. Kami baku tunjuk. Komnas HAM dan Ombudsman datang ke Maumere berhubungan dengan saya untuk urusan dengan PT Krisrama. Saya datang ke RJ karena ada undangan,” tegas Paul.
Pelapor PT Krisrama, Romo Ephi Rimo, menegaskan sejak awal PT Krisrama tidak punya niat menghukum atau memenjarakan orang.
“Tidak perah ada pikiran itu. Yang terjadi, sejak awal kami bersama tim hukum mencari solusi, pendekatan dari rumah ke rumah supaya terjadi perdamaian,” kata Rom Ephi kepada wartawan usai medias yang gagal.
“Kalau kau punya hak (tanah HGU). Kalau bisa dibuktikan kau punya hak, kami rela, kami iklaskan. Kami bisa batalkan HGU kalau dia bisa buktikan. Tapi kan tidak bisa. Dampaknya ya perusakan, ada beberapa orang masuk penjara bukan karena perbuatan dari PT Krisrama, tapi perbuatan merekalah yang mengantar mereka ke penjara,” tegas Romo Ephi Rimo lagi.
Baca juga:Bupati Sikka Minta Warga Kosongkan Lokasi HGU PT Krisrama di Nangahale dan Runut
Namun, sering kalau di luar sana di masyarakat ada kesan bahwa PT Krisrama yang memanjarakan warga.
“Ya tidak. Perbuatan yang merusak itu mengantar mereka ke dalam penjar. Merusak barang milik PT Krisrama,” tegas Romo Ephi Rimo.
RJ Gagal Dikendalikan
Mediasi RJ difasilitasi Ditreskrimum Polda NTT tidak menghasilkan kesepakatan mengakhiri konflik.Kata Romo Ephi Rimo, kesepakatan yang terjadi adalah kedua belah pihak tidak sepakat.
Baca juga:Tersangka John Bala Tidak Mau Damai dengan PT Krisrama, Resorative Justice Buntu
“Kesepakatan ada, ya ada. Hasilnya kedua pihak tidak sepakat. Itu hasilnya,” kelakar Romo Ephi Rimo.
Romo Ephi Rimo berkata, “proses laporan kami kepada John Bala sebagai tersangka kami akan lanjutkan. Selama ini proses itu dihentikan sementara karena rekomendasi RJ dari Komisi III DPR RI. Tapi karena tersangka tidak mau sepakat, Okelah prosesnya (perkara) dilanjutkan. RJ batal.”
Romo Ephi Rimo, sehari-harinya merupakan Pastor Paroki Katedral Santo Yoseph Maumere membagikan dinamika mediasi. Ia menumukan intervensi pihak luar dalam proses mediasi, entah dari mana asalnya.
“Mereka dikendalikan dari luar, dikomando. Bahkan sudah tinggal sepakat, maju tanda tangan saja, tersangka bilang, sabar pak saya tunggu perintah dari atasan. Tapi dari siapa? Dia bilang pimpinan saya. Tapi kita bingung siapa pimpinanya. Kok perwakilan KPA kan ada di sana. Terlihat sangat transparan dikendalikan dari luar,” katanya.
Baca juga:Sengketa Tanah Nangahale: Perjumpaan Antara Jejak Kolonial dan Status Kepemilikan
“Kita ini belajar hukum sama-sama.Tersangka tanda tangan berita acara mediasi, tapi dia tidak mau tanda tangan surat kesepakatan. Padahal berita acara memuat tentang isi surat tentang kesepakatan,” katanya lagi.
“Berita acaranya dia tanda tangan, Tapi isi surat kesepakatan, dia tidak tanda tangan. Isinya sama. Hanya saya yang tanda tangan,” kenang Romo Ephi Rimo melukiskan dinamika RJ.
Dia mengatakan ada dua surat. Surat pertaman tentang kesepakatan yang menyatakan bahwa kedua kedua belah pihak tidak sepakat.
Isi surat itu yang ditandatangani berbunyi demikian. Pada hari ini, Jumat tanggal 19 Juni 2026, pukul 13,00 WITA bertempat di Aula Polres Sikka telah diadakan mediasi antara Epifanus Markus Nale Rimo, S.Fil. SH, MH, WNI, pekerjan pastor, alamat Jalan Soegypranoto, nomor 1 Kota Uneng, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka, Dalam hal ini disebut pihak pertama sebagai pelapor.
Nama: Antonius Yohanes Bala, SH, WNI, alamat Jalan Jenderal Sudirman Waioti, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka, Provinsi NTT sebagai pihak kedua atau tersangka.
Hasil mediasi sebagai berikut, Pihak pertama pelapor dan pihak kedua terlapor atau tersangka tidak menemukan kesepakatan. Surat ini ditandatangan oleh pelapor, tersangka dan para saksi.
Anehnya sebelum tanda tangan ditanya apakah anda bersedia tanda tangan, karena sebelumnya dia menyatakan tidak bersedia tanda tangan. Maka Polda bersedia tanda tagani BAP penolakan tanda tangan.
Akhirnya dia bilang tanda tangan. Proses sudah dibuat tapi ketika mau ditandatangani dia tidak mau tanda tangan.
“Surat kesepakatan hanya saya saja yang tanda tangan, isinya sama persis. Antonius Yohanes Bala SH tidak mau tanda tangan. Semua saksi sama.”
Kenyataan itu yang terlihat. Dia sudah sepakat tanda tangan tiba-tiba diatur oleh atasan melalui dua perwakilan yang hadir.Tambahan-tambahan redaksi dikirim baru dibacakan.
Romo Ephi Rimo, mengatakan pihaknya tidak keberatan dengan RJ, namun tersangka harus mengakui kesalahan.
Namun fatal desakan memasukan konsep KPA mengakui keberadaan masyarakat adat Suku Soge. Konsep diprotes oleh PT Krisrama dan Pemkab Sikka. Di Sikka belum ada Perda atau aturan apapun menyatakan ada masyarakat adat.
Turut hadir dalam pemberian keterangan kepada wartawan, Direktur Utama PT Krisrama, Romo Alo Ndate, tim kuasa hukum PT Krisrama, Marianus Renaldi Laka, S.H,M.H, Dominikus Tukan, SH, Vitalis SH, dan Humas PT Krisrama, Paul Papo Belang. *





