Trend Naik Pembayaran Pajak Kendaraan Pasca Sosialisasi BBM Subsidi, Satgas Tidak Lakukan Penilangan
MAUMERE, dewadet.com- Sosialisasi peruntukan bahan bakar minyak subsidi Solar dan Pertalite hanya diperuntukan bagi kendaraan yang telah lunas pajak dan berplat NTT memberi pengaruh terhadap pembayaran pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Sikka, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
“Saya dapat laporan dari teman-teman UPTD Dinas Pendapatan Provinsi NTT, trend pembayaran pajak kendaraan meningkat setelah sosialisasi di SPBU. BBM Subsidi hanya diperuntukan bagi kendaraan lunas pajak dan kendaraan plat NTT,” kata Yosef Benyamin, Kepala Badan Pendapatan (Bapenda) Sikka, Selasa 7 Juli 2026 di Maumere.
Benyamin menegaskan akan diberlakukannya penertiban pengisian BBM subsidi hanya untuk kendaraan lunas pajak dan plat nomor NTT bukan melakukan penilangan kendaraan.Penilangan kendaraan hanya berlaku di jalan raya.
“Publik jangan salah paham. Satgas Optimalisasi Pajak Kendaraan di SPBU tidak lakukan penilangan. Satgas lakukan penertiban terhadap pemilik kendaraan yang isi BBM subsidi hanya khusus kendaraan lunas pajak dan plat NTT,” tegas Benyamin.
Baca juga:Pekan Depan Penertiban Pengisian Solar dan Pertalite Subsidi di SPBU
Dikatakan Benyamin, alokasi BBM subdisi ke NTT dihitung berdasarkan jumlah kendaraan yang melunasi pajaknya. Karena itu hanya kendaraan yang lunas pajak yang boleh mengisi BBM subsidi.
“Kendaraan yang belum lunas pajak tidak dilarang mengakses BBM di SPBU. Tapi non subsidi,” katanya lagi.
Menurut data kepatuhan membayar pajak tahun 2025, Kabupaten Sikka hanya 50,38 persen dari target 45.299 atau hanya 22.421 yang membayar pajak.
“Alokasi BBM subdisi hanya 50 persen lebih kendaraan yang lunas pajak. Tapi yang terjadi pemilik kendaraan yang belum lunas pajak juga isi BBM subsidi. Kami akan tertibkan kendaraan yang belum bayar pajak, silahkan isi BBM non subsidi,” tegas Benyamin.
Baca juga:Dua Jam Akan Disegel Warung Angkringan Lunasi Pajak Rp12,4 Juta, El PAW Dipasang Plang
“Kami tidak menghalangi pemiliki kendaraan yang isi BBM di SPBU. Yang kami lakukan penertiban pengunaan BBM subsidi untuk kendaraan yang lunas pajak dan plat NTT,” tegasnya lagi.
Benyamin menegaskan bahwa kendaraan plat luar NTT yang mengunakan BBM subsidi di NT secara langsung merampas alokasi untuk pemilik kendaraan di NTT yang sudah membayar pajak.
“Silahkan mutase kendaraan ke NTT supaya bisa gunakan BBM subsidi. Ketika pemilik kendaraan lunas pajak, dia berhak gunakan BBM subsidi,” katanya lagi.
Diberitakan sebelumnya, rencana penertiban pengisian bahan bakar minyak (BBM) subsidi Solar dan Pertalite hanya diperuntukan bagi kendaraan kendaraan yang telah lunas pajak dan plat nomor NTT di semua SPBU di Kabupaten Sikka yang semula dijadwalkan Selasa 7 Juli 2026 ditunda pada pekan kedua bulan Juli 2026.
Baca juga:Bapenda Sikka Segera Pungut Pajak Kos-Kosan
Penertiban oleh Satuan Tugas (Satgas) Pajak Optimalisasi Pajak Kendaraan dengan melakukan sweeping terhadap kendaraan yang belum lunas pajak dan kendaraan plat luar Provinsi NTT.
“Kami harus menyesuaikan dengan jadwal kegiatan teman-teman dari Polres Sikka,” kata Ketua Satgas Pelaksanaan Optimalisasi Pajak Kabupaten Sikka, Yoseph Benyamin, Selasa 7 Juli 2026.
Satgas Optimalisasi PKB, PBBKB, dan PAB Kabupaten Sikka dibentuk dengan Surat Keputusan Bupati Sikka Nomor 221 Tahun 2026 sejalan berlakunya Peraturan Gubernur NTT Nomor 13 tahun 2025 tentang Optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dan Pajak Alat Berat (PAB). *




