12 Jenis Pelanggaran Lalu Lintas Ditemukan Operasi Patuh Turangga Polres Sikka
MAUMERE,dewadet.com-Sampai hari ketiga dilaksanakan Operasi Patuh Turangga 2025, Rabu 16 Juli 2025, tim gabungan Satuan Lalu Lintas Polres Sikka, Dinas Pendapatan dan Dinas Perhubungan menemukan 12 jenis pelaggaran lalu lintas (Lalin).
Kepala Kepolisian Resort Sikka, AKBP Bambang Supeno, SIK, melalui Kasubsi Penmas Sihumas Polres Sikka, Ipda Leonardus Tungga, Rabu 16 Juli 2025 mengatakan operasi Patuh Turangga menyasar pengendara sepeda dan roda empat untuk menciptakan keamanan dan ketertiban lalu lintas.
Sampai hari ketiga operasi dipimpin Kasat Lantas Polres Sikka, Iptu I Nyoman Budatenaya, didampingi KBO Sat Lanta,s Ipda Efraim Emanuel dan Kanit Turjawali, Aipda Yan Hendrik Daratmo menemukan 12 jenis pelanggaran.
Pelanggaran secara kasat mata yakni, tidak menggunakan helm SNI,berkomunikasi dengan ponsel saat berkendara, pengendara dibawah umur. Kemudian pengendara sepeda motor berbonceng lebih dari satu orang. Melawan arah, berkendara dalam pengaruh alkohol.
Baca Juga: Siram Jalan dan Bagi Masker, Polres Sikka Bantu Warga Terdampak Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki
Pelanggaran melebihi batas kecepatan. Menggunakan knalpot racing atau brong. Kendaraan tidak dilengkapi dengan surat-surat. Pelanggaran kelebihan muatan dan over dimensi. Mobil pikap yang mengangkut orang dan pelanggaran lalu lintas.
“Petugas periksa kendaraan bermotor tidak dilengkapi TNKB dan TNKB yang sudah habis masa berlaku. Karena itu dilaksanakan tilang dan teguran kepada pengendara yang melakukan pelanggaran,” kata Leonardus.
Operasi Patuh Turangga 2025 diharapkan meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat mematuhi peraturan lalulintas dan keselamatan dalam berkendara. Kemudian juga mencegah dan mengurangi pelanggaran dan angka kecelakaan lalu lintas di wilayah Polres Sikka.*





