Suami Klaim Istri Tak Mau Lepas Kontrasepsi, Awal Mula Konflik RK dan Rosy

Masludin Ladidi, kuasa hukum dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum-Konsultasi Pemerhati Masyarakat (YLBH-PKM), bersama RK, Sabtu 12 September 2026 di halaman Mapolres Sikka.

MAUMERE,dewadet.com-Saling lapor dugaan tindak pidana menyeret pasangan suami-istri GMS alias RK (34) dan RWA alias Rosy ke Kepolisian Resort Sikka.Dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) perselingkuhan, manipulasi status perkawinan, penggelapan dan pencemaran nama baik.

RK mengatakan tanggal 28 Agustus 2026, Rosy melaporkan dirinya atas dugaan KDRT ke Polres Sikka. Kata polisi bahwa laporan Rosy dimentahkan polisi karena perkawinan mereka belum tercatat di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sikka.

“Sehingga laporan tentang KDRT tidak bisa dimasukkan,” kata Masludin Ladidi, kuasa hukum dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum-Konsultasi Pemerhati Masyarakat (YLBH-PKM), Sabtu 12 September 2026,

RK berkata,”saya mengalami kerugian karena nama saya terus-menerus dibahas di media sosial dan itu mengganggu kenyamanan saya. Perbuatan men-doxing di sosial media, memburukan nama saya, padahal sebenarnya merupakan urusan sumah tangga. Tapi dia membawanya ke sosial media.

Baca juga:Suami Lapor Balik Istri ke Polres Sikka, Dugaan KDRT dan Manipulasi Status Perkawinan

“Saya pikir urusan ini tidak bisa dibawa ke sosial media. Dan, itu sangat merugikan saya sekali, mencemarkan nama baik saya dan saya anggap sebagai pembunuhan karakter saya,” RK menambahkan.

RK membeberkan pernikahanya dengan Rosy berusia empat tahun, semua problemnya bermula dari pengunaan alat kontrasepsi oleh istrinya.

“Kami menikah sudah empat tahun. Pada usia 2,8 tahun, baru dia mau  lepas alat kontrasepsi. Persoalan alat kontrasepsin ini lalu biasnya kemana-mana. Muncul keributan-keributan di dalam rumah tangga,” kata RK.

RK berprofesi Aploget mengaku dirinya dilaporkan dugaan selingkuh, karena duduk bersama dengan seorang perempuan.

Baca juga:Istri Gerebek Suami Selingkuh di Maumere Viral di Media Sosial

“Dia lapor polisi karena saya duduk ngobrol dengan perempaun di ruang publik. Tapi, bukan di kamar hotel,” katanya.

RK mengakui konflik rumah tangga dengan Rosy yang dibawah ‘keluar rumah’ diketahui publik sangat pengaruhi pendapatanya sebagai Apologet.  Sebelum terseret konflik, kata RK, sebulan ia bisa kantongi pendapatan Rp 100 juta sampai Rp 160 juta.

“Rusak pendapatan saya. Turun lebih dari 80 persen, sekarang ini sebulan dapat Rp 5 juta sebulan saja susah,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, seorang suami GMS alias RK 34) mengadukan balik istrinya RWA alias Rosy atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), perselingkuhan, manipulasi status perkawinan, penggelapan dan pencemaran nama baik ke Kepolisian Resort Sikka, Sabtu 12 Sepember 2026.

Baca juga:Kumpul Kebo Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp 10 Juta

Laporan RK yang berprofesi sebagai Apologet dilakukan oleh kuasa hukum dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum- Konsultasi Pemerhati Masyarakat (YLBH-KPM) Masludin Ladidi, bersama paralegal Tomy Bataona. *

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan