Pekan Depan Sidang Perdana Kematian Noni, Keluarga Tuntut Hadirkan Anak Terdakwa
MAUMERE,dewadet,com-Sidang perdana dugaan pemerkosaan dan pembunuhan STN (14), remaja putri pelajar kelas II SMP MBC Ohe di Kecamatan Hewokloang akan digelar pekan depan di Pengadilan Negeri Maumere, Kabupaten Sikka, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Persidangan dugaan pembunuhan dengan terdakwa anak pelaku akan dilaksanakan tertutup menurut regulasinya. Namun keluarga menuntut terdakwa anak harus dihadirkan di ruang sidang.
“Jadwal sidang perdana terjadi minggu depan. Tapi, kami belum tahu pasti hari dan jam sidang akan dimulai,” kata Febrianto Beto, perwakilan keluarga dalam pertemuan 10 suku, relawan, TSH-THM dan aktivis mahasiswa yang mendukung proses hukum pembunuhan Noni, sapaan STN, Kamis petang 23 April 2026 di Maumere.
Febri menegaskan, keluarga dan semua elemen masyarakat bersimpati kematian Noni tidak akan ganggu jalannya sidang.
Baca juga:Pembunuh Pelajar SMP Diserahkan ke Kejari Sikka, Jaksa Tambahkan Pasal Sangkaan
“Tuntutan kami, permintaan keluarga supaya anak terdakwa harus hadir di ruangan sidang. Zoom dan online ada kategorinya,” tegas Febri.
Keluarga korban, lanjut Febri, juga menaruh percaya kepada aparat penegak hukum, jaksa penuntut umum, dan majelis hakim yang akan menyidangkannya.
“Kami rasakan bahwa.negara belum hadir pada sisi korban. Relawan, keluarga dan semua elemen akan hadir memberi support,” kata Febri.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sikka menerima pelimpahan berkas perkara, FGR anak pelaku pembunuhan STN (14), Senin 21 April 2026. Sementara ayah dan kakek anak pelaku, SG (44) dan VS (67) dalam pra penuntutan dan tidak menutup kemungkinan muncul tersangka baru.
Baca juga:Hutang Sekalipun, Keluarga Bawa Pembunuhan Noni ke Komisi III DPR RI
Kepala Seksi Intelijen Kejari Sikka, Okky Prasetyo menjelaskan dalam berkas awal perkara, anak tersangka disangkaan Pasal 473 Ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP dan Pasal 80 Ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 270 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Melalui penelitian yang mandalam, jaksa menilai perbuatan anak pelaku perlu ditambahkan pasal terkait pembunuhan sehingga sangkaan pasal yang diterapkan mencakup Kesatu Pasal 473 Ayat (2) huruf b KUHP dan Kedua Pertama Pasal 80 Ayat (3) Jo. Pasal 76 C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Kedua Pasal 458 Ayat (1) KUHP dan Ketiga Pasal 270 KUHP Jo. Pasal 20 huruf c KUHP Jo. Pasal 127 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP.
Kejaksaan, lanjut Okky, juga menghadapi dinamika teknis, terutama dalam penyamaan persepsi penafsiran hukum de ngan penyidik serta pemenuhan jangka waktu yang ketat sesuai UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) dikarenakan pelaku adalah anak.
Terkait barang bukti yang belum ditemukan, hal tersebut dinyatakan tidak menggugurkan kelengkapan berkas perkara karena telah didukung alat bukti lain sesuai Pasal 235 Ayat (1) UU RI No. 20 Tahun 2025.
Baca juga:Si Kakek Pindahkan Jasad dan Sembunyikan Barang Bukti Pembunuhan Pelajar SMP Ohe
Sebagai bentuk transparansi, Kejaksaan aktif menerima masukan dari berbagai pihak, dari keluarga korban maupun dari para akademisi yang nantinya masukan tersebut oleh JPU akan diangkat dalam pembuktian di persidangan.
STN, pelajar Kelas II SMP MBC Ohe dilaporkan hilang sejak Jumat 17 Februari 2026, Tiga hari berselang, Senin 20 Februari 2026, STN ditemukan menjadi jasad di kali Desa Rubit, Kecamatan Hewokloang.*
Penulis: Eginius Moa
Editor: Eginius Moa





