Suami Istri Tersangka TPPO Eltras Pub Diancam 15 Tahun Penjara
MAUMERE, dewadet.com-Pasangan suami-istri, YKGW alias AW dan MAAR alias Arina, pemilik Eltras Pub dan Karaoke di Kota Maumere, Pulau Flores, Kabupaten Sikka, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) ditetapkan penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sikkas sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap 23 orang pekerja pub.
Penetapan tersangka disampaikan KBO Reskrim Polres Sikka, Iptu I Nyoman Ariasa, didampingi Kasi Humas Polres Sikka Ipda Leonardus Tunga, dalam konferensi pers di Mapolres Sikka, Selasa (24/2/2026).
Kedua tersangka dijerat Pasal 455 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 20 huruf a dan huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana. Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit kategori 4 paling sedikit kategori 7 (Rp 200 juta hingga Rp 5 miliar).
Leonardus menegaskan bahwa proses penetapan tersangka dilakukan melalui mekanisme gelar perkara internal yang berlangsung pada Senin (23/2/2025) . Selanjutnya, penyidik akan melengkapi administrasi mengirimkan surat panggilan kepada para tersangka.
Baca juga:LC Eltras Pub Hutang Rp 131 Juta: Gubenur Jabar, Saya Bayarin
“YCG dan MAR akan kembali diperiksa sebagai tersangka pada Kamis (26/2/2025),” katanya.
Ia menambahkan bahwa pihaknya akan menangani perkara ini secara profesional, transparan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dugaan Eksploitasi
Sebelumnya Jaringan Hak Asasi Manusia (HAM) Kabupaten Sikka membeberkan dugaan eksploitasi fisik dan seksual yang mendera 13 orang pekerja Eltras Pub dan Karaoke dalam rapat dengar pendapat dengan DPRD Sikka, Selasa 9 Februari 2026 di ruang sidang utama.
Baca juga:Dedi Mulyadi Bawa Pulang LC Eltras Pub Maumere, Beri Atensi Hukum dan Biaya
Staf Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) IFTK Ledalero, Randi Laja membacakan rilis Jaringan HAM Sikka menyebut manajemen pub memberlakukan sejumlah denda kepada para pekerja. Jika menolak melayani kebutuhan seksual tamu dikenakan denda Rp 2,5 juta, denda adu mulut Rp 2,5 juta, denda berkelahi dan merusakkan fasilitas pub Rp 5 juta dan denda masuk kamar teman Rp 100 ribu.
Jika hendak membeli sesuatu seperti air mineral, pekerja pub harus membayar karyawan pub Rp 50 ribu. Untuk urusan pelesir harus membayar Rp 200 ribu dan untuk ulang tahun rekan kerja mereka harus merogoh gocek Rp 170 ribu.
Ke-13 pekerja pub berasal dari Bandung, Cianjur, Karawang, Provinsi Jawa Barat berusia 17-26. Namun ada juga yang mulai bekerja sejak berusia 15 tahun.
Perekrutan mereka dilakukan melalui teman yang telah terdahulu kerja di Kota Maumere dalam rentang waktu , dalam rentan waktu yang berbeda-beda antara 2023-2025.
Baca juga:Menolak Ditiduri Tamu, Pekerja Pub Deltras Maumere Didenda Rp 2,5 Juta
Sejak awal perekrutan, para pekerja diduga telah dikondisikan untuk masuk ke dalam jebakan dokumen. Mereka dipaksa membuat surat persetujuan orang tua yang ditulis tangan, namun isinya didikte sepenuhnya oleh Rio Lameng dan Andi Wonasoba. Seorang anak dipalsukan dokumen kelahirannya karena pada saat perekrutan dia baru berusia 15 tahun.
Pada saat direkrut mereka dijanjikan upah Rp 8 juta, mess gratis, mendapat pakaian dan fasilitas kecantikan gratis. Kenyataan yang mereka alami masih jauh panggang dari api. Mereka mengalami kekerasan fisik dan mental dari pengelola Pub Eltras seperti dipaksa kerja waktu sakit, dijambaki, diludahi, ditampar, diseret dan dicekik.
Ketegangan mencapai puncaknya pada 20 Januari 2026. Pesan singkat WhatsApp kepada Suster Ika, SSpS, para pekerja mengungkapkkan kondisi batin yang hancur. Mereka mengaku berada dalam tekanan hebat (stres) karena kekerasan yang terus-menerus dan rasa ketakutan untuk keluar dari lingkungan pub.
“Mereka memohon agar Suster Ika, SSpS melaporkan hal ini ke Polres agar mereka segera dijemput dan diselamatkan,” demikian Randi Laja.
Baca juga:Janin Dikubur, Bayi Dibarter Tanah, Pub Deltras Bukan Hanya Cash Bon dan Dugaan TPPO
RDP diipimpin Ketua DPRD Sikka, Stefanus Sumandi dengan Jaringan HAM Sikka dihadiri Koordinator TRuK-F, Suster Ika, para mahasiswa BEM IFTK, Rektor IFTK, Prof.Dr.Oto Gusti, JPIC SVD, Pater Vanden Raring, Puslit Chandraditya, Pater Huber Thomas, mantan Bupati Sikka, Aleks Longginus, para suster, dan lima karyawa pub. Saat ini para karyawan pub ditampung di Selter TRuK-F.*





