Pembunuh Noni Divonis 10 Tahun Penjara
MAUMERE, dewadet.com-Terdakwa anak, Fransiskus Rofinus Gewar alias FRG, membunuh Stefania Trisanti Noni (13), pada 17 Februari 2026 akhirnya divonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Maumere, dalam sidang Rabu 13 Mei 2026.
Vonis itu menuai reaksi keras dari keluarga Noni, sapaan pelajar SMP MBC Ohe di Kecamatan Hewokloang, Kabupaten Sikka. Ruang sidang Pengadilan Negeri Maumere menjadi riuh dengan isak tangis dan protes keluarga.
Viktor Nekur,kuasa hukum keluarga korban menilai putusan ini menjadi potret buram sistem hukum Indonesia yang lebih mementingkan norma hukum baku (kepastian hukum) daripada dampak nyata dari sebuah kejahatan.
“Ini soal asas keadilan yang tidak didapat keluarga korban. Hukum kita terlalu menganakemaskan anak yang melakukan kejahatan keji. Ketika anak melakukan tindak pidana yang begitu kejam, mereka justru ‘dinina-bobokkan’ oleh norma yang membatasi hukuman maksimal hanya 10 tahun, tanpa melihat kualitas perbuatannya,” tegas Viktor usai sidang.
Baca juga:Dianggap Tabu, Keluarga Noni Kembalikan Bantuan Sembako Kapolres Sikka
Menurut Viktor, ada ketimpangan dalam sistem pemasyarakatan. Hukuman 10 tahun belum dipotong remisi akan membuat pelaku merasa nyaman tanpa ada efek jera yang seimbang.
Ibunda Noni, Maria Yohana Nona, dengan suara bergetar meluapkan kemarahannya terhadap vonis Majelis Hakim PN Maumere.
“Dia siksa anak saya seperti binatang! Jika hanya 10 tahun, suatu saat jangan salahkan lagi bila ada anak yang membunuh, itu karena hukum yang kalian buat sendiri,” ucap Maria penuh emosi.
Maria mengaku lebih kecewa dan sakit hati karena ada barang bukti seperti pakaian dan bagian tubuh korban (jari) belum ditemukan. *





