Kunjungan Pembeli Berkurang, Tiga Hari Jelang Penutupan Pasar Wuring dan Pasar PNPM
MAUMERE,dewadet.com-Tiga hari menjelang penutupan permanen pasar ilegal milik CV.Bengkunis Jaya, dan Pasar PNPM di Kampung Wuring, Kelurahan Wolomarang, Kecamatan Alok Barat, Selasa 9 Desember 2025, kunjungan pembeli mulai sepi ke kedua pasar terletak berbatasan.
Pada hari Sabtu malam dan Minggu malam, 6 dan 7 Desember 2025 pembeli yang biasanya berdesakan di los pasar ikan tak sebanyak kunjungan pembeli pada hari Sabtu malam di minggu-minggu sebelumnya yang biasanya padat. Lapak-lapak penjual ikan berjejer di sisi kiri dan kanan sepanjang puluhan meter di pesiir pantai lebih banyak sepi.
Padahal selama ini kunjungan pembeli pada malam mimggu biasanya lebih ramai dibanding hari-hari yang lain.
Keadaan serupa terlihat di los penjualan sayur dan bumbu dapur juga tak sepadat malam-malam sebelumnya ramai pembeli membelanjakan kebutuhan.
Baca juga:Satgas Penertiban Pasar Wuring Ultimatum Pedagang Tiga Hari Kosongkan Pasar Wuring dan PNPM
Demikian juga di los barang campuran yang kebanyakan oleh pedagang asal Sabu, sebagianya membungkus dagangan dengan terpat dan melilit dengan tali nilon.
Sementara di tempat parkir kendaraan roda empat dan roda yang biasanya padat juga tampak lengang.
Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UMKM Kabupaten Sikka, Verdi Lepe, menduga konsumen sudah memahami status pasar ilegal milik CV Bengkunis dan Pasar PNPM milik pemerintah.
“Mungkin pembeli paham dengan pengumuman yang disampaikan tanggal 2 Desember 2025 dan kedatangan tim gabungan menemui pedagang supaya tidak lagi jual di sana,” kata Ferdi Lepe.
Baca juga:Putusan Kasasi: Ilegal, Aktivitas Pasar Wuring Oleh Bengkunis Jaya
Sesuai pengumuman ditandatangani oleh Bupati Sikka, Juventus Prima Yoris Kago, tanggal 2 Desember 2025, pedagang diberi waktu tiga hari mengemasi daganganya pindah ke Pasar Alok.
“Selasa, 9 Desember 2025, pukul 15.00 Wita tim gabungan turun melakukan penutupan total,” tegas Verdi Lepe.
Diberitakan sebelumnya, Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Pasar Wuring dan PNM mengultimatum pedagang mengosongkan aktivitasnya dalam tiga hari mendatang.
Pengosongan dua area pasar berada dalam satu kawasan tertuang dalam pengumuman Bupati Sikka, tanggal 2 Desember 2025.
Baca juga:Pasar Wuring dan Pasar PNPM Segera Ditutup
Surat tersebut menegaskan lima poin. Pertama, para pedagang atau penjual yang selama ini memanfaatkan lokasi Pasar Wuring agar segera mengosongkan lokasi ini dan selanjutnya menempati ruang atau tempat di Pasar Alok.
Poin kedua, lokasi yang dimaksud terdiri dari Pasar PNPM, lokasi CV Bengkunis Jaya yang dijadikan tempat untuk melaksanakan aktivitas pasar.
Poin ketiga, agar setiap warga masyarakat wajib mematuhi peraturan daerah dan putusan tersebut demi menjaga ketertiban dan ketentraman umum.
Poin keempat, pengosongan Pasar Wuring dan Pasar PNPM diberikan batas waktu paling lambat tiga hari sejak pengumuman ini dikeluarkan. Untuk itu para pedagang secara mandiri memindahkan barang dagangan ke Pasar Alok dan dapat dibantu oleh Dinas Perdagangan Perindustrian, Koperasi dan UMKM Sikka.
Kelima, Satgas Penertiban Pasar Wuring akan mulai melaksanakan penertiban mulai Selasa, 9 Desember 2025.
Penertiban pasar ini juga menindalnjuti putusan kasasi MA RI Nomor 209K/TUN/2025 menolak permohonan kasasi CV Bengkunis Jaya. *





