MAUMERE,dewadet.com-Ketua DPRD Sikka, Stefanus Sumandi telah menerbitkan disposisi kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD untuk menanggapi pengaduan Mariance Indrayani terhadap oknum anggota DPRD Sikka, Hygianus Claudius Dagha alis Danus.

Mariance dan Danus menjalin hubungan tanpa ikatan pernikahan yang sah selama delapan tahun. Indrayani  mengadukan Danus melalui surat tanggal  21 Januari 2026, karena ditinggalkan Danus tanpa pamit.

“Saya sudah terbitkan disposisi,” tulis Stef, dalam pesan WhatsApp, Rabu pagi, 28 Januari 2026.

Sementara Ketua Badan Kehormatan DPRD Sikka, Beatus Wilfridus Djogo, dihubungi Selasa malam 27 Januari 2026 mengatakan akan mengecek kembali disposisi Ketua DPRD Sikka.

Baca juga:Asmara Terlarang Anggota DPRD Sikka Antiklimaks, Disepakati Bayar Denda Rp 178,6

“Nanti besok (hari ini) saya cek dulu disposisinya, apakah sudah diterbitkan oleh Ketua DPRD atau belum,” kata Datus, sapaanya.

Tentang mediasi Lembaga Adat Kelurahan Waliti, Selasa 27 Januari 2026, Datus mengaku belum mengetahui kesepakatan yang dicapai kedua pihak. Badan Kehormatan, kata Datus, belum menerima pemberitahuan penyelesaian pengaduan tersebut dari lembaga adat keluruhan.

Namun Datus mewant-wanti bila ada klausul dalam mediasi penyelesaian oleh lembaga adat yang menyatakan kedua belah pihak sepakat tidak membawa permasalahanya ke tingkat lain.

“Kalau pengadunya menarik kembali surat pengaduan, maka Badan Kehormatan DPRD Sikka tidak bisa melanjutkan proses pengaduan itu,” tegas Datus.

Baca juga:Asmara Terlarang Anggota DPRD Sikka dan Mantan Timsus Dimediasi Lembaga Adat Kelurahan Wailiti

“Yang nanti diselesaikan oleh Badan Kehormatan adalah masalah etika. Tidak bisa dibawa sampai ke ranah hukum. Tapi nanti kita lihat kembali tata tertib (Tatib) DPRD,” tegas Datus.

Sebelumnya diberikan Mariance Indrayani (47) diduga bukan istri oknum anggota DPRD Sikka, Hyginus Beatus Dagha (58) alias Danus mengadu kepada Badan Kehormatan DPRD. Badan Kehormatan akan memroses pengaduan itu setelah mendapat disposisi Ketua DPRD Sikka.

Ketua Badan Kehormatan DPRD, Beatus Wilfridus Djogo dihubungi Sabtu malam 24 Januari 2026 membenarkan telah surat tembusan pengaduan dari seorang perempuan.

“Suratnya dikirim kepada Ketua DPRD Sikka. Badan Kehormatan menerima tembusanya. Disposisi ketua menurut tata tertib DPRD paling lambat tujuh hari, kemungkinan hari Senin disposisi sudah keluar,” harap Datus.

Baca juga:Delapan Tahun Hidup Bersama, Ibu Satu Anak Adukan Oknum DPRD Sikka ke Badan Kehormatan

Bila disposisi sudah diterbitkan, demikian Datus, tahap berikutnya Badan Kehormatan menjadwalkan pemanggilan kepada para pihak supaya dilakukan klarifikasi atas pengaduan tersebut.  Keterangan para saksi, pelapor dan terlapor sangat dibutuhkan oleh Badan Kehormatan dalam pengambilan keputusan.

“Kami akan bekerja sesuai dengan tugas, fungsi Badan Kehormatan DPRD. Semua pihak akan kami undang untuk memberikan keterangan dan klarifikasi,”ujar Datus.

Delapan Tahun dari Kost ke Kontrakan

Pengaduan Indriyani terhadap Danus masih ramai di media sosial dan berita media online, setelah Indriyani mengirim surat pengaduan kepada Lurah Wailiti, Kecamatan Alok Barat.

Baca juga:Anggota DPRD Sikka Sebut Rekanan Tidak Punya SBU Kerja Proyek PJU, PPK: Sesuai Ketentuan LKPP

Di dalam surat bertanggal 21 Januari 2026, Indriyani minta penyelesaian menurut ketentuan pemerintahan dan hukum adat, membeberkan kronologi hubungan dengan .

Bermula pertemuan 2018 di Kantor Pegadaian Madawat, Kota Maumere. Pertemuan tersebut menjadi kedekatan antara MI dan memunculkan masalah antara Indriyani dengan suaminya hingga perceraian.

“Danus membantu saya memfasilitasi proses perceraian saya dengan suami saya. Danus menyediakan saksi, pengacara dan menanggung biaya proses perceraian. Setelah bercerai, saya dibujuk untuk keluar dari rumah dan tinggal di kost-kostan bersama anak perempuan saya dengan semua biaya hidup dan kost ditanggung oleh D, sambil saya juga mempunyai usaha sampingan di pasar,” tulis Indriyani.

Setahun tinggal di kost, Danus mengarahkan Indriyani supaya tinggal di kontrakan. Danus menjadikan Indriyani sebagai istri dan berjanji akan bersama membangun keluarga utuh.

Baca juga:Terang dan Abu-Abu, DPRD Sikka Merespon Pasar Ilegal

“Sebagai kepala keluarga, Danus bertanggung jawab atas segala biaya hidup saya dan anak. Begitupun saya melayani dan mengurusnya seperti suami karena setiap hari selama di kontrakan Danus selalu datang untuk makan. tidur dan bangun selayaknya suami-isteri selama kurang lebih dua tahun di kontrakan,” beber Indriyani.

Tahun 2021, Danus mencari tanah untuk dibeli, karena dia berencana untuk hidup bersama Indriyani. Mereka mendapat sebidang tanah pekarangan di Desa Watugong, Kecamatan Alok Timur. Tanah seluas 845 meter persegi dijual Rp 211.250.000, telah dibayar Rp 82.650.000 dan sisanya Rp 128.600.000.

Uang tersebut bersumber dari usaha Indriyani dan perhiasan miliknya yang dijual. Sedangkan Danus berjanji membayar sisanya secara bertahap karena dia berencana bertanggung jawab terhadap hidup Indriyani sebagai suami dan isteri.

Delapan tahun hidup bersama dari kos ke kontrakan di Watugong, masalah muncul pada 18 Oktober 2025. Danus pergi tanpa pamit kepada Indriyani. Ia hanya sampaikan chat WhatsApp bahwa dia sudah kembali ke isteri dan anak anaknya.

Baca juga:Pokir DPRD Sikka Berkurang di 2026, Son Botu Bilang Nol Pun Tidak Masalah

“Saya harus mengiklaskannya, tapi saya menuntut Danus harus melalui cara yang etik seperti sediakala mempengaruhi saya dan menjamin saya untuk hidup bersama dia. Saya meminta Danus untuk menyelesaikan persoalan diantara kami berdua secara baik,” tegas Indriyani.

Indriyani menuntut tanggungjawab Danus yang dijanjiikan selama delapan tahun hidu bersama. Danus sudah terlanjur jauh masuk dan berbaur dalam keluarga Indriyani.

“Terakhir Danus menjemput dan menemani saya ke Malaka dan mempernalkan diri sebagai suami saya.Dia juga harus menyelesaikan sisa hutang tanah Rp 128.600.000, dan uang sisa pinjaman Rp 5 juta dan bunga,” tulis Indriyani di akhir suratnya. *

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan