Vila dan Galangan Kapal di Pantai Wairterang Kontrakdiktif dengan Perda RTRW Kabupaten Sikka

Lokasi proyek di Wairterang, Kecamatan Waigete, Kabupaten Sikka.

MAUMERE,dewadet.com-Rencana pembangunan galangan kapal, vila dan pemecah gelombang di  Pantai Waiterang, Desa Wairterang, Kecamatan Waigete, Kabupaten Sikka disorot Wahana Lingkungan Hidup Eksekutif Daerah Nusa Tenggara Timur (WALHI NTT).

Pembangunan fasilitas tersebut kontrakdiktf bila merujuk Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sikka Nomor 1 Tahun 2025 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sikka Tahun 2025–2044.

Pesisir Wairterang seliuas 62,45 hektar berada di kawasan perairan Teluk Maumere merupakan bagian dari Taman Wisata Alam Laut (TWAL) Gugus Pulau Teluk Maumere.

Kawasan konservasi ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor 126/Kpts-II/1987 pada 21 April 1987 dengan luas 3.533 hektare. Selain Wairgete, tiga kecamatan lain yang masuk dalam kawasan ini adalah Alok, Alok Timur dan Talibura.

Baca juga:PT ASP Bangun Pemecah Gelombang di Wairterang Tanpa SK Revisi Blok dari Kementerian Kehutanan

Pada Pasal 60 ayat (4) Perda Sikka Nomor 1 Tahun 2025  menegaskan, kawasan TWAL Teluk Maumere diperuntukkan bagi kegiatan perlindungan dan pengamanan kawasan, penelitian, pendidikan konservasi, pemantauan sumber daya alam, serta pemanfaatan yang mendukung fungsi konservasi dan wisata alam.

“Peraturan yang sama juga menegaskan bahwa kegiatan yang dapat mengurangi atau menghilangkan fungsi dan luas zona perlindungan taman wisata alam tidak diizinkan,”tulis Direktur Eksekutif Daerah WALHI NTT, Yuvensius Stefanus Nonga, S.H., M.H, dalam rilis diterima wartawan Rabu malam 17 Juni 2026.

Yuven menegaskan pembangunan vila dan galangan kapal di kawasan yang merupakan bagian dari TWAL Teluk Maumere perlu diuji secara ketat kesesuaiannya dengan fungsi kawasan konservasi maupun ketentuan tata ruang yang berlaku.

“Publik berhak tahuu apakah aktivitas tersebut telah melalui seluruh proses perizinan yang dipersyaratkan. Apakah telah memperoleh persetujuan dari otoritas yang berwenang, serta bagaimana dampaknya terhadap fungsi perlindungan kawasan yang selama ini dijaga melalui berbagai program konservasi dan rehabilitasi ekosistem laut,” tulis Yuven.

Baca  juga:Vila Wairterang Milik Warga Surabaya Belum Punya Izin Lingkungan

Menurut Yuven, situasi ini juga menimbulkan kesan adanya ketidakselarasan antara arah kebijakan perlindungan kawasan pesisir yang telah ditetapkan dalam RTRW Kabupaten Sikka dengan praktik pembangunan yang sedang berlangsung di lapangan.

Di satu sisi pemerintah daerah menetapkan kawasan TWAL Teluk Maumere sebagai kawasan yang harus dilindungi dan terus dipromosikan sebagai destinasi wisata bahari unggulan. Namun di sisi lain, muncul pembangunan yang memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaiannya dengan fungsi konservasi kawasan tersebut.

Situasi saling lempar tanggung jawab antarinstansi juga turut mewarnai persoalan transparansi yang perlu segera dibenahi. Karena itu masyarakat berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai proyek pembangunan yang berpotensi memengaruhi lingkungan hidup dan ruang hidup mereka.

Atas dasar itu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang memiliki peran vital dalam konteks lingkungan hidup, harus melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap aspek perizinan, dokumen lingkungan, serta kesesuaian pemanfaatan ruang proyek pembangunan vila dan galangan kapal tersebut dengan status kawasan TWAL Teluk Maumere.

Baca juga:Warga Desa Wetakara Terseret Banjir 1 Kilometer

Evaluasi ini penting untuk memastikan bahwa setiap aktivitas pemanfaatan ruang di wilayah pesisir tidak hanya memenuhi aspek administratif perizinan, tetapi juga benar-benar sejalan dengan fungsi perlindungan lingkungan yang melekat pada kawasan konservasi. KLHK memiliki peran kunci dalam memastikan bahwa kawasan pesisir yang memiliki nilai ekologis tinggi tidak mengalami degradasi akibat aktivitas pembangunan yang tidak sesuai daya dukung dan daya tampung lingkungan.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup secara tegas menempatkan keterbukaan informasi, partisipasi masyarakat, prinsip kehati-hatian, serta pencegahan pencemaran dan kerusakan lingkungan sebagai dasar dalam setiap kegiatan usaha yang berpotensi menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil juga menegaskan bahwa pengelolaan wilayah pesisir harus memperhatikan keberlanjutan ekologi, perlindungan masyarakat lokal, serta keberlanjutan sumber daya pesisir bagi generasi mendatang.

Karena itu, pembangunan vila dan galangan kapal di Wairterang tidak dapat dipandang hanya sebagai investasi ekonomi semata. Pemerintah daerah memiliki kewajiban memastikan bahwa setiap proses pembangunan berjalan sesuai ketentuan hukum, tidak merusak ekosistem pesisir, serta tidak mengorbankan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Baca juga:10 Desa di Kecamatan Tanawawo Terdampak Banjir, Pasien Digotong Menyeberang Sungai

WALHI NTT memandang keterbukaan informasi merupakan prasyarat utama untuk membangun kepercayaan publik. Ketika informasi mengenai dokumen lingkungan, perizinan, dan dampak proyek sulit diakses dan diketahui masyarakat, maka  segala bentuk pembenaran atas nama pembangunan yang merusak, harus dihentikan.

Diberitakan sebeluumnya, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) minta PT PT AAtlas Samudera Perkasa (PT ASP) menunda dulu pembangunan penahan gelombang (breakwater) dan rencana pembangunan galangan kapal di Desa Wairterang, Kecamatan Waigete, Kabupaten Sikka.

Penundaan itu sampai dengan terbitnya Surat Keputusan (SK) Revisi Blok kawasan konservasi dari Kementerian Kehutanan (Kemenhut).

Meskipun Persetujuan Teknis (Pertek) Permohonan Perizinan Berusaha Pengusahaan Sarana Jasa Lingkungan Wisata Alam (PB-PSWA) dari Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Nusa Tenggara Timur (BBKSDA NTT) telah dikantongi. *.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan