Ketika Polisi Masuk Kuwu Menyita Tua, Mengusik Rasa Terdalam Pengrajin Tua di Desa Watugong
MAUMERE,dewadet.com-Udara siang hari, Kamis 6 November 2025 lumayan bikin gerah di dalam Aula Kantor Desa Watugong, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka, Pulau Flores. Puluhan petani pengrajin Tua (Moke) sudah berkumpul di dalam ruang seukuran 6×7 meter.
Kehadiran mereka siang hari itu mengingatkan mereka pada pertemuan serupa tahun 2019 untuk urusan yang sama. Tapi dengan agenda yang berbeda.
Enam tahun yang lalu, mereka bertemu membahas aksi damai memrotes razia Tua. Orang-orang muda desa yang berpendidikan tinggi, bersekolah dari hasil jualan Tua, menyadarkan mereka.
Tua yang dikambinghitam bukan kepada yang meminum. Mereka tidak tahu diri. Minum di sisi jalan. Mabuk bikin lalu ulah, ribut, mencegat dan memalak setiap orang yang lewat di sana. Colek wanita muda, lempar rumah, ganggu istri orang, bahkan masuk rumah orang tanpa permisi, dan segala macam tindak terpuji. Tua disalahkan. Seperti tikus makan padi di dalam lumbung. Bukankah tikus yang dibasmi atau dibunuh, tapi lumbung dibakar.
Baca juga:Operator SD Mauloo ‘Rangkap Operator’ Ibu Guru Honor, Istri Mengadu ke Polisi
Solidaritas para pengrajin moke siang tadi karena rasa yang sama. Mereka tidak rela polisi masuk Kuwu (Bahasa Sikka artinya pondok atau rumah kecil menyuling moke tanpa permisi di Jalan Kolombeke, Kelurahan Nangalimang, Kecamatan Alok, pinggiran Kota Maumere.
Desa Watugong, di sana ada Kampung Brai, dan Teteng, sedari dulu dikenal warga kabupaten ini sebagai produsen Tua terbanyak. Sekitar 80-an persen warganya pengrajin Tua. Penyitaan Tua sampai ke Kuwu mendatangkan kekhawatiran akan kelangsungan hidup keluarga-keluarga mereka.
Akankah mereka masih bisa membiayai putra-putri mereka yang sedang sekolah di berbagai jenjang pendidikan? Masihkah mereka merencanakan membangun rumah-rumah bagus, dan hidup di masa depan yang lebih baik? Segala macam pertanyaan itu mucul dalam benak setiap petani dan pengrajin Tua.
Ketakutan, karena setiap waktu Kuwu milik mereka bisa diincar aparat dengan alasan minum alkohol ilegal dan seterusnya seribu argumen untuk membenarkan razia dan penyitaan.
Baca juga:Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI: 80 Persen Terpidana Kekerasan Seksual Huni Rutan di Pulau Flores
Sekretaris Desa Watugong, Martina Marciana, menuturkan bahwa penyitaan Tua di dalam Kuwu di Nangalimang menyentak rasa semua pengrajing Tua, petani, Ketua RT dan RW, dan orang-orang muda.
“Tua disita, bukan di kios-kios atau kendaraan yang mengangkut, tapi dari dalam Kuwu. Kami sebagai penghasil rasa terpukul,” Marciana, membeberkan suara-suara petani di wilayahnya ketika membuka pertemuan yang menghadirkan pegiat Hukum Adat Sikka, Viktor Nekur, SH.
Pemerintah desa, kata Marciana menyampaikan terima kasih kepada Ketua BPD Watugong, Novensius Marico, dan pengurus BPD memrakrasai pertemuan untuk bersama-sama dengan pemerintah desa menampung keluh kesah warga.
Noven mengatakan sekitar 80 persen kaum pria dari 412 kepala keluarga di wilayah itu berprofesi pengrajin Tua. Ketika polisi menyita Tua di Kuwu melukai harga diri terdalam petani dan pengrajin.
Baca juga:TNI AL Gagalkan 13,6 Ton Moke dari Sabu Senilai Rp 408 Juta
“Kaum pria kami di sini (Watugong) rata-rata pengrajin Tua. Kaum mama menenun dan di dapur. Kami terpukul. Kami menangis, polisi bisa masuk ambil Tua kami di dalam Kuwu, mengusik harga diri,” tanya Marico.
“Menyita di tempat produksi, adakah kami salah. Kami semua akan kewalahan. Ini warisan turun temurun sejak nenek moyang. Sejak Indonesia belum merdeka, Kabupaten Sikka belum ada. Tua sudah ada lebih dahulu,” kata Marico.
Bahkan dari waktu ke waktu, Marico prihatin semakin sedikit generasi yang melanjutkan pekerjaan ini Dikhawatirkan suatu saat warisan ini akan punah.
Pengrajin Tua, Matheus Moa Nurak, tak kuasa menahan haru mengungkapkan gunda gulana ketika polisu atau orang asing masuk ke Kuwu tanpa permisi kepada pemilik Kuwu merupakan, penghinaan, merendahkan harga diri, melanggar larangan dan beresiko bagi yang melanggarnya.
Baca juga:Dicegah Naik Kapal ke Kaltim, Delapan Calon Pekerja Kebun Sawit Nginap di Polres Sikka
Di Kuwu tempat memasak tuak putih kelak menjadi Tua, dibangun doa dan permohonan kepada Tuhan, ritual adat, sumpah adat yang berdaya magis. Kepada siapa yan berlaku jahat akan mendapat petaka dan musibah.
Moa Nurak menggantungkan seluruh hidupnya dari Pohon Lontar, mengibaratkan dalam Bahasa Sikka kepada orang masuk Kuwu tanpa izin seperti orang asing menelanjangi ibu, atau mama di depan anak laki-laki atau suaminya,
“Kalau orang luar atau orang asing yang mau masuk Kuwu harus permisi dulu. Ketika kita sedang memasak tuak putih ada pantang yang wajib dipatuhi. Berbicara dan posisi duduk harus sopan,” terang Moa Nurak.
Dalam bahasa Daerah Sikka (deri hala) artinya suatu keadaan dimana seseorang dalam posisi duduk dan kemaluanya keluar atau terlihat melalui celana, rok, sarung atau robekan dari celana, rok atau sarung. Pengaruhnya tampak pada hasil olahan atau masakan tuak putih.
“Hasil masakan (Tua) terasa asam. Kadangkala hasilnya seperti air,” tandas Moa Nurak. *




